1e67fa55-0658-4264-af6a-1e542aa30392

* SCTB Jabodetabek *

PERATURAN DAN TATA TERTIB

"SOLIDARITAS COMMUNITY TANPA BATAS ( SCTB )"

JABODETABEK

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di SOLIDARITAS COMMUNITY TANPA BATAS,( SCTB ) dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam SCTB Jabodetabek.

Oleh sebab itu perlu adanya dibuat ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah/ panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu "SAFETY RIDING AND BROTHERHOOD"

Pasal 1

PENGENDARA / ANGGOTA

1. Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku

2. Berlaku bagi bikers dan lady bikers ( pria dan wanita ).

3. Sedang tidka mengalami gangguan jiwa ( sehat jasmani rohani ).

4. Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan.

5. Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun.

6. Menggunakan alas kaki saat berkendara ( kecuali sandal ).

7. Menggunakan celana panjang saat kegiatan.

8. Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ).

9. Wajib memiliki atribut ( emblem dan id peneng ).

10. Wajib menggunakan atribut PMC saat kegiatan.

11. Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang bersifatnya khusus.

12. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.

13. Tidak terlibat dalam narkoba ( pengguna, pembuat, ataupun pengedar )

14. Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas.

15. Mengutamakan kepentingan umum di jalan.

16. Mempunyai izin/ mengetahui orang tua ( keluarga )

17. Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus.

18. Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigas oleh pengurus.

19. Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus.

20. Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis.

21. Dilarang melakukan tindakan kekerasan dimanapun.

22. Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus.

23. Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus.

24. Pengunduran diri sebagai anggota harus megajukan surat pernyataan kepada pengurus.

25. Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi.

26. Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota.

27. Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota ( nomor pilihan ).

PASAL 2

KENDARAAN

     1. Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang masih berlaku.

     2. Kendaraan jenis, merk, dan type apapun ( roda dua ).

     3. Kendaraan milik pribadi.

     4. Kendaraan yang masih layak pakai.

     5. Kelengkapan kendaraan :

a. Spion harus dapat melihat pandangan kebelakang.

b. Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh ( berwarna kuning atau putih ).

c. Lampu sein, berwarna kuning.

d. Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah.

e. Wajib memiliki lampu hazard.

f. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi.

     6. Menggunakan kendaraan yang terdaftar saat kegiatan.

     7. Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain ( kecuali safety riding ).

     8. Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain ( kecuali sesama anggota ).

     9. Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali kecuali di tentukan lain oleh pengurus)

     10. Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalm kendaraan.

PASAL 3

P E N D I R I

     1. Pendiri wajib megetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkip komunitas melalui ketua umum.

     2. Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan.

     3. Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum.

     4. Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.

     5. Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.

PASAL 4

KETUA UMUM

     1. Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusna yang harus di ambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedakan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.

     2. Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalah gunaan tentang wewenangnya.

     3. Berhak untuk meneruskan wewenagnya kepada wakilnya dalam melaksanakan kegiatan apabila memang dianggap perlu.

     4. Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan.

     5. Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri.

PASAL 5

WAKIL KETUA UMUM

     1. Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus di putuskan dna diketahui.

     2. Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum.

     3. Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan.

     4. Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum.

PASAL 6

H U M A S

  Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggita,  tempat atau apapun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting yaitu :

     1. Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik diluar ataupun didalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan.

     2. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas.

     3. Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adalnya atau akurat sebelum desampaikan ke khalayak umum.

     4. Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowann komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum.

     5. Kelalaian humas terhadap tugasnya harus di pertanggung jawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.

PASAL 7

SEKERTARIS

     Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :

     1. Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada.

     2, Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan.

     3. Melakukan pengecekan data kembali ( Dalam tempo ) terhadap perubahan- perubahan data.

     4. Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan.

     5. Mencatat hasil forum dalam kegiatan.

     6. Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan.

     7. Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang dikemudian diserahkan ke forum.

     8. Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatanya.

PASAL 8

BENDAHARA

      Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang dijalankannya, yaitu :

     1. Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan.

     2. Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang.

     3. Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat, dan tuuan penggunaanya.

     4. siap mengeluarkan dan kapanpun kepentingan kegiatan

     5. Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi.

     6. Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.

PASAL 9

DIVISI TURING

     1. Wajib mengetahui segala sesuatu  dalam lalu lintas.

     2. Memberikan contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara.

     3. Membentuk anggota divisi dalam kegiatan.

     4. Menyiapkan Surta izin kegiatan ( turing )

     5. Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan.

     6. Wajib mengetahui kegiatan anggota diluar ataupun didalam komunitas.

     7. Berhak memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait.

     8. Bertindak cepat/ responsible terhadap kegiatan.

     9. Melaporkan Seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun menghadiri acara lain seputar komunitas.

PASAL 10

T R A N T I B

(Ketentraman Dan Ketertiban )

     1. Berani berkata benar dna bertindak tegas.

     2. Mengawasi kelengkapan pengendara dna kendaraan dalam kegiatan.

     3. Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar.

     4. Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya.

     5. Mengambil tindakan bersama pengurus terkait.

     6. memberikan sanksi sesuai kewenangannya.

PASAL 11

PENASIHAT

     1. Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus, serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan.

     2. Kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau dibawha susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya.

     3. Melaksanakan wewenagnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta berlandaskan pancasila.

     4. Tidak dibenarkan bertindak di luar wewenangnya.

     5. Dilarang menggunakan sikap, perilaki, perbuatan, dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan.

     6. Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima.

     7. Keputusan apapun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat.

     8. Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima sanksi yang ada.

PASAL 12

SANKSI-SANKSI

         1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesui kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdirii dari :

Teguran

peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir.

Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut.

Pemberhentian anggota secara hormat

Pemberhentian anggota secara tidak hormat.

        2. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :

Teguran

peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir.

Pemberhentian anggota secara hormat

Pemberhentian anggota secara tidak hormat.

       3. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh penasihat akan diberikan sesuaai kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :

Teguran

Pemberhentian anggota secara hormat

Pemberhentian anggota secara tidak hormat.

PASAL 13

KETENTUAN LAIN

Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas.

Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain ( kecuali ditentukan lain ).

Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijakan dari ketua umum.

Pelanggaran sanksi akan di berikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentiaan keanggotaan.

PASAL 14

KETENTUAN PENUTUP

Demikianlah ketentuan ini di buat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk di terapkan lebih lanjut.

KETUA UMUM,

WAKIL KETUA,

KETUA HARIAN,

HUMAS,

 SEKERTARIS,

BENDAHARA,

DIVISI TOURING,

TRANTIB,

DIVISI ANGGOTA,

 >ANGGOTA<



*SCTB*

(Jabodetabek)


>> SCTB website <<


Polaroid